Suatu saat surat kabar menceritakan kasus Prita yang di penjara gara-gara menuliskan email kepada teman-temannya tentang keluhan dia terhadap pelayanan rumah sakit yang konon katanya sudah bertaraf internasional. Nah, gara-gara email tersebut Prita dituntut oleh pihak rumah sakit karena mencemarkan nama baik rumah sakit yang bersangkutan. Prita konon katanya dituntut dengan pasal-pasal pencemaran nama baik sehingga dia langsung oleh polisi dijebloskan kedalam penjara. Kejadian ini menghebohkan masyarakat, dan sempat mengundang protes masyarakat bahkan pada akhirnya kasus ini mencuat di dunia politik nasional kita, semua tampak menjadi “pahlawan” bagi Prita yang pada akhirnya Prita dibebaskan dari penjara, meskipun pihak rumah sakit masih menuntut agar Prita masih harus dihukum, karena pelanggaran hukum itu.
Kasus tersebut dalam tema kali ini kita jadikan sampel pada perbincangan kali ini yaitu tentang kebenaran dan bagaimana cara mengujinya. Kebenaran secara substansi sebenarnya sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh seseorang atau masyarakat dengan kekuatan dan dorongan yang luar biasa sehingga masyarakat menerima pernyataan tersebut. Dorongan dan kekuatan itu bisa berupa logika-logika, bisa berupa bukti-bukti atau dalil-dalil atau bahkan bisa jadi sebuah kesepakatan masyarakat yang dihasilkan dari sebuah musyawarah bersama sehingga memiliki kekuatan hukum yang sangat dahsyat.
Pada kasus Prita sebenarnya kebenaran bisa kita kategorisasikan muncul dari kesepakatan atau akad masyarakat terhadap sebuah pernyataan yang akhirnya menjadi produk hukum. Dan kebetulan pernyataan tersebut adalah tentang “Pencemaran Nama Baik” dan menjadi salah satu pasal hukum di negeri kita ini, sehingga kasus Prita menurut pandangan pihak rumah sakit sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik rumah sakit ini, karena pihak rumah sakit menganggap bahwa pelayanan mereka sebenarnya sudah “standar internasional” kok dilecehkan oleh ulah Prita tersebut. Sedangkan Prita sendiri menganggap bahwa email yang dikirimkan kepada temannya itu sebenarnya hanya curhat dia kepada temannya tanpa bermaksud menjelekkan nama baik rumah sakit tersebut.
Dari kedua belah pihak sebenarnya siapa yang benar dan siapa yang salah? Pertanyaan ini sebenarnya harus dijawab dengan menguji ulang pasal pencemaran nama baik tersebut. Uji ulang pasal tersebut harus dilakukan, karena kriteria sebuah pernyataan yang benar adalah ketika semua masyarakat meng”iya”kan pernyataan atau pasal tersebut. Dalam kasus ini pasal pencemaran nama baik ternyata mengundang protes masyarakat serta memunculkan multi tafsir sehingga kebenarannya masih debatable. Pasal tersebut harus betul-betul diuji lagi dengan memunculkan kasus-kasus baru, apakah kasus tersebut masih dipermasalahkan oleh masyarakat atau tidak sampai pada tingkat kejenuhan pernyataan tersebut artinya pernyataan atau pasal tersebut berulang-ulang dilontarkan oleh masyarakat sebagai pernyataan yang tidak bermasalah dan satu penafsiran.
Jadi kebenaran sebenarnya didapatkan ketika sebuah pernyataan itu di”amini” oleh semua masyarakat dan tidak menimbulkan beragam tafsir yang akhirnya pernyataan tersebut betul-betul sudah menjadi “kaprah” atau general di masyarakat.
Sekian pelajaran kali ini semoga pelajaran ini bukan merupakan pencemaran nama baik, dan tidak dituntut oleh pihak-pihak tertentu....
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar